Rabu, 06 Juni 2012

AKU (SANGAT) MALU DENGAN KORPRI



AKU (SANGAT) MALU DENGAN KORPRI


Apa itu KORPRI
KORPRI itu Korps Pegawai Republik Indonesia. Dalam Anggaran Dasarnya, KORPRI itu sebuah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.  Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dibentuklah KORPRI pada tanggal 29 Nopernber 1971 dengan latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Karena sebelum Korpri terbentuk, pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.

Sebagai sebuah organisasi, KORPRI tentu memiliki visi dan misi. Visinya adalah terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik. Sedangkan misi-misinya antara lain:
1.       Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
2.       Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
3.       Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
4.       Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
5.       Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
6.       Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
7.       Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
8.       Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
9.       Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik

Korpri juga memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI. Kode Etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku para anggotanya. Berikut teksnya:

Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1.       Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar1945;
2.       Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dl atas kepentingan pribadi dan golongan;
4.       Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai republik indonesia;
5.       Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

Aku (sangat) Malu dengan KORPRI
                Sebagai salah satu anggotanya, tentu sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Tidak hanya sekedar dibaca dan dihafalkan. Tidak sekedar menjadi bacaan ritual di setiap acara-acara resmi para anggotanya. Tetapi sepatutnya, benar-benar menjadi pedoman sikap dan perilaku anggotanya selama menjadi bagian dari KORPRI. Tentu ironis, bila mengaku sebagai anggota KORPRI, tetapi sikap dan perilakunya tidak mencerminkan sebagai anggota KORPRI. Tentu juga tak pantas, memakai atribut KORPRI, namun kode etiknya tidak dipakai sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku. Apa kata dunia?
Terus terang, aku malu memakai atributmu. Aku benar-benar malu, karena hingga saat ini belum dapat menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jauh panggang dari api bagiku untuk benar-benar menjadi insan yang kau harapkan. Setiap hari, maafkan  aku bila hanya menyimpan baik-baik atributmu di saku bajuku, semuanya kulakukan karena sangat malu padamu. Diriku ini ternyata lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan masyarakat, jelas tidak seperti yang kau inginkan. Terlebih lagi, bila kau menginginkanku untuk menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme, sungguh berat sekali untuk kupenuhi. Karena pada faktanya, ketika aku bekerja kadang tidak jujur, tidak adil, kurang disiplin dan sedikit sekali berusaha meningkatkan kompetensi profesionalku. Sekali lagi, maafkan bila aku masih sangat malu memakaimu di dadaku. Semua kulakukan agar masyarakat luas yang melihatmu bersemayam di dadaku, tidak mencemoohmu, tidak menghinamu dan tidak melecehkanmu. Yang semua itu, terjadi gara-gara sikap dan perilakuku yang tidak sesuai dengan kode etikmu.
Sebagaimana lembaga-lembaga tinggi negara yang lain, juga memiliki kode etik untuk mengikat dan menunjukkan kualitas anggota-anggotanya. Sehingga masyarakat benar-benar percaya bahwa kode etik itu mencerminkan siapa dan seperti apa orang-orang yang ada di dalamnya. Pelanggaran terhadap kode etik, harus segera ditindak dan diluruskan. Bila perlu segera berikan punishment seadil-adilnya. Semua tentu bergantung pada penegakkan aturan-aturan yang telah ada dan disepakati. Siapapun yang melanggar berarti imbalannya adalah hukuman, sebaliknya siapa saja yang patuh/berprestasi berarti imbalannya adalah penghargaan. Butuh memang seorang pemimpin yang tegas, namun berhati emas. Bukan sekedar pemimpin yang pandai bertutur kata namun membiarkan aturan-aturan yang ada hanya sebagai hiasan papan organisasi. Tentu saja semua itu dilakukan demi mencapai visi, misi, tujuan dan pembentukan karakter manusia yang sesuai dengan tujuan organisasi dan tujuan mulia pandangan hidup bangsa dan negara ini. /pasuruan, 7-6-2012/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Recent Comments

Introduction

Recent Posts

Pages