AKU (SANGAT) MALU DENGAN KORPRI
Apa itu KORPRI
KORPRI
itu Korps Pegawai Republik Indonesia. Dalam Anggaran Dasarnya, KORPRI itu
sebuah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dibentuklah
KORPRI pada tanggal 29 Nopernber 1971 dengan latar belakang pemikiran, bahwa
dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak
mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara
dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Karena sebelum Korpri
terbentuk, pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota
dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya.
Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai)
politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada
Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia
(SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin
Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh
Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Sebagai
sebuah organisasi, KORPRI tentu memiliki visi dan misi. Visinya adalah
terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional
dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan
anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih
profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik. Sedangkan misi-misinya
antara lain:
1.
Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu
bangsa dan negara,
2.
Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi
Korpri,
3.
Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan
pembangunan nasional,
4.
Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada
anggota,
5.
Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
6.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
7.
Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai
Republik Indonesia,
8.
Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama
anggota Korpri,
9.
Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik
Korpri
juga memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca
Prasetya KORPRI. Kode Etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku para anggotanya.
Berikut teksnya:
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah
insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1.
Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar1945;
2.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta
memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dl atas
kepentingan pribadi dan golongan;
4.
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesetiakawanan korps pegawai republik indonesia;
5.
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta
meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme
Aku (sangat) Malu dengan KORPRI
Sebagai
salah satu anggotanya, tentu sikap dan tingkah laku harus sesuai dengan kode
etik yang telah ditetapkan. Tidak hanya sekedar dibaca dan dihafalkan. Tidak sekedar
menjadi bacaan ritual di setiap acara-acara resmi para anggotanya. Tetapi sepatutnya,
benar-benar menjadi pedoman sikap dan perilaku anggotanya selama menjadi bagian
dari KORPRI. Tentu ironis, bila mengaku sebagai anggota KORPRI, tetapi sikap
dan perilakunya tidak mencerminkan sebagai anggota KORPRI. Tentu juga tak
pantas, memakai atribut KORPRI, namun kode etiknya tidak dipakai sebagai
pedoman dalam bersikap dan berperilaku. Apa kata dunia?
Terus
terang, aku malu memakai atributmu. Aku benar-benar malu, karena hingga saat
ini belum dapat menjadi insan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jauh panggang dari api bagiku untuk benar-benar menjadi insan yang
kau harapkan. Setiap hari, maafkan aku bila
hanya menyimpan baik-baik atributmu di saku bajuku, semuanya kulakukan karena sangat
malu padamu. Diriku ini ternyata lebih
mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan masyarakat, jelas
tidak seperti yang kau inginkan. Terlebih lagi, bila kau menginginkanku
untuk menegakkan kejujuran, keadilan dan
disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme, sungguh
berat sekali untuk kupenuhi. Karena pada faktanya, ketika aku bekerja kadang tidak
jujur, tidak adil, kurang disiplin dan sedikit sekali berusaha meningkatkan
kompetensi profesionalku. Sekali lagi, maafkan bila aku masih sangat malu
memakaimu di dadaku. Semua kulakukan agar masyarakat luas yang melihatmu
bersemayam di dadaku, tidak mencemoohmu, tidak menghinamu dan tidak
melecehkanmu. Yang semua itu, terjadi gara-gara sikap dan perilakuku yang tidak
sesuai dengan kode etikmu.
Sebagaimana
lembaga-lembaga tinggi negara yang lain, juga memiliki kode etik untuk mengikat
dan menunjukkan kualitas anggota-anggotanya. Sehingga masyarakat benar-benar percaya
bahwa kode etik itu mencerminkan siapa dan seperti apa orang-orang yang ada di
dalamnya. Pelanggaran terhadap kode etik, harus segera ditindak dan diluruskan.
Bila perlu segera berikan punishment seadil-adilnya. Semua tentu bergantung pada penegakkan
aturan-aturan yang telah ada dan disepakati. Siapapun yang melanggar berarti
imbalannya adalah hukuman, sebaliknya siapa saja yang patuh/berprestasi berarti
imbalannya adalah penghargaan. Butuh memang seorang pemimpin yang tegas, namun
berhati emas. Bukan sekedar pemimpin yang pandai bertutur kata namun membiarkan
aturan-aturan yang ada hanya sebagai hiasan papan organisasi. Tentu saja semua itu
dilakukan demi mencapai visi, misi, tujuan dan pembentukan karakter manusia
yang sesuai dengan tujuan organisasi dan tujuan mulia pandangan hidup bangsa
dan negara ini. /pasuruan, 7-6-2012/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar